Tentang Kami

Melayani & melindungi hak-hak kekayaan intelektual milik klien dengan profesional, berintegritas, dan melakukan
perubahan terus menerus.

Indopatent Intellectual Property Attorney telah memberikan layanan Kekayaan Intelektual berupa merek, paten, desain industri, hak cipta, dan rahasia dagang sejak tahun 2000 untuk klien lokal maupun mancanegara. Indopatent Intellectual Property memiliki 5 kantor di: Surabaya, Yogya, Solo, Denpasar, dan berkantor pusat di Semarang.

Selama 20 tahun, kami sudah melayani total lebih dari 12,000 klien dari berbagai institusi, perusahaan, perorangan, pendidikan, profesi, dan UMKM. Layanan kami mencakup konsultasi, pendaftaran, perpanjangan, pengalihan hak, lisensi, litigasi, non litigasi, workshop, dan seminar.

Semua yang ada di sekitar kita, sejauh mata memandang, ternyata banyak unsur kekayaan intelektual yang tersembunyi, mulai dari apa yang kita kenakan, apa yang kita konsumsi, sampai produk yang kita miliki.

Tim Kami

Hendra Prasetya

Founder and Registered IP Attorney

Sean Hanjaya Prasetya

Registered IP Attorney

Herman Suratno

Consultant

Wahyu Utomo

Consultant

Pujok

Consultant

Sari

Administration

Yohana

Finance