Tentang Kami
Mengapa Memilih Kami?
Indopatent Intellectual Property Attorney telah memberikan layanan Kekayaan Intelektual berupa merek, paten, desain industri, hak cipta, dan rahasia dagang sejak tahun 2000 untuk klien lokal maupun mancanegara. Indopatent Intellectual Property memiliki 5 kantor di: Surabaya, Yogya, Solo, Denpasar, dan berkantor pusat di Semarang.
Selama 20 tahun, kami sudah melayani total lebih dari 12,000 klien dari berbagai institusi, perusahaan, perorangan, pendidikan, profesi, dan UMKM. Layanan kami mencakup konsultasi, pendaftaran, perpanjangan, pengalihan hak, lisensi, litigasi, non litigasi, workshop, dan seminar.
Produk kami
Solusi Menyeluruh Kekayaan Intelektual Anda
Kami melayani konsultasi, pendaftaran, perpanjangan, litigasi, workshop, seminar untuk produk Kekayaan Intektual seperti merek, paten, hak cipta, desain industri, dan rahasia dagang.
- UU No. 28 th. 2014 tentang Hak Cipta
- UU No. 13 th. 2016 tentang Paten
- UU No. 20 th. 2016 tentang Merek dan IG
- UU No. 30 th. 2000 tentang Rahasia Dagang
- UU No. 31 th. 2000 tentang Desain Industri
- UU No. 32 th. 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Learn All About Our Attorneys
Konsultan KI Kami
Hendra Prasetya
Sean Hanjaya Prasetya























Lokasi Kami
Semarang - Kantor Pusat
Villa Marina Resort Blok E No. 5
Semarang
Telp +62 815 7590 9990
Solo
Komplek Pertokoan Pasar Nusukan Lt. 2 No. 23,
Solo
Telp (0271) 734 716
Yogyakarta
Jl. Wonocatur No. 93,
Yogyakarta
Telp +62 852 929 34868
Denpasar
Jl. Tukad Yeh Biu, Br. Tengah No. 43
Denpasar – Bali
Telp +62 896 990 99496